PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH
Mulai tahun pelajaran
2018/2019 Kemendikbud memberlakukan Permendikbud
Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
Sekolah. Dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 15 dinyatakan 1) Guru,
Kepala Sekolah, dan
Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja
0 Response to "PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH"
Post a Comment